Beranda | Artikel
Zakat Piutang Pada Orang Yang Kesulitan Membayar
Kamis, 4 Oktober 2007

ZAKAT PIUTANG PADA ORANG YANG KESULITAN MEMBAYAR

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang dan telah genap setahun, tetapi ia belum membayar, apakah saya membayar zakatnya ataukah menunggu sampai dia membayarnya, kemudian saya mengeluarkan zakat setahun saat menerima uang tersebut?

Jawaban
Selama piutang atau pinjaman anda pada seseorang yang kecukupan dan mendapat kemudahan serta anda dapat mengambilnya darinya kapan pun anda mau, maka harus dizakati setiap tahunnya. Karena uang tersebut tidak ubahnya sebagai amanat, baik anda menitipkan uang tersebut untuk meluaskannya atau karena anda tidak membutuhkannya.

Adapun jika piutang atau pinjaman tersebut ada pada orang yang kesulitan, orang yang suka menunda-nunda pembayaran, atau tidak mampu menetapi janjinya, maka yang dipilih dan yang rajih (kuat) ialah tidak ada zakatnya sampai anda menerimanya. Jika anda telah menerimanya, maka keluarkan zakatnya untuk setahun, meskipun berada di tangan-tangan peminjam selama beberapa tahun lamanya. Wallahu a’lam

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2249-zakat-piutang-pada-orang-yang-kesulitan-membayar.html